tata tempat duduk keprotokolan. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara, asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masya. tata tempat duduk keprotokolan

 
Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara, asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyatata tempat duduk keprotokolan  Jika

62 tahun 1990 ttg ketentuan protokol mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan 3. Acara Harian; Acara Non Harian di Istana Negara (Besar). 1. Pihak-pihak yang berhak didahulukan dalam preseance:. “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam. Aturan Dasar Tata Tempat a. Tata Penghormatan - Menjelaskan makna pengelolaan kegiatan keprotokolan - Menguraikan macam-macam kegiatan keprotokolan - Mengidentifikasi ruang lingkup kegiatan keprotokolan 3. Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Agung pada Mahkamah Agung f. Tempat Penetapan. Golongan Very Important Person (VIP),. Tata penghormatan, tata upacara, dan tata tempat duduk e. Perkalan no. Keprotokolan no 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Pemerintah nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan. Jakarta Tanggal Penetapan. 1. Dewasa ini, aktivitas rapat memang telah menjadi kegiatan yang lumrah dilakukan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. P D Keprotokolan & Tata Cara P A. Dittyar Aditya. A. Gaya klasikal/kelas. Tata urutantempat duduk di Indonesia diaturdengankeputusanPresidennomor 265 tahun 1968. Pimpinan Lernbaga Tinggi Negara, 4. Tata Tempat, Upacara, Penghargaan. Dibawah ini yaitu hukum tata tempat bagi pejabat negara dan pejabat pernerintah mengikuti urutan sebagai berikut: 1. Bila dalam suatu acara kenegaraan atau acara resmi, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Table manner memuat seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur bagaimana proses dan tata cara yang sesuai dalam menghadiri jamuan resmi. DASAR HUKUM Undang-undang No. Tata Penghormatan; 4. contoh laporan lat. Jenis kegiatan Kenegaraan yang bersifat antara lain berbentuk: 1) Upacara pelantikan dan serah terima jabatan. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968. 3. Pada tata tempat dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama digunakan rumus yakni orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan paling mendahului. Sehingga setiap kegiatan dapat diselenggarakan dengan baik dan lancar, kemudian tujuan dari setiap kegiatan bisa di deliver dengan baik ke masyarakat yang merupakan konstituennya. Tata tempat dalam keprotokolan adalah hal yang penting untuk menciptakan suasana yang teratur dan terhormat dalam acara formal. Mantan Walikota dan Wakil Walikota duduk di tempat yang telah disediakan; dan f. wakil bupati/wakil walikota; c. UU No. ABSTRAK PERATURAN. ac. mengatur tata krama dalam penempatan, penyebutan, memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukan / jabatannya. Ruang Lingkup Keprotokolan Tata Tempat Tata Penghormatan Tata Upacara Pejabat Negara Pejabat Pemerintah Tokoh Masyarakat Tertentu. 8 tahun 1987 tentang protokol. Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh. SYARAT PETUGAS KEPROTOKOLAN. 3. ppt Hasan Basri 148 views•41 slides. pengaturan Keprotokolan. b. Menguraikan 3. UU no. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968. Sebagaimana kita ketahui Keprotokolan menurut UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. 9 tahun 2010 tentang keprotokolan c. P D Keprotokolan & Tata Cara P A guestd42496 79. TATA TEMPAT. aturan protokol. dalam hal urutan tempat duduk khusus acara dalam hal urutan tempat duduk khusus acara resmi di provinsi pada uu ri no. a. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Persiapan. 9/2010 tentang Keprotokolan • PP No. I. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968. Jl. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Menurut Undang-Undang No. Protokol Perlu Fleksibel. Tata tempat. Jenis – Jenis Acara Acara Kenegaraan Acara. Keprotokaln latsar cpns kab pali dan seluma hoyin rizmu 626 views•55 slides. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Pasal 10 Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dalam acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil. Pengaturan tempat duduk 1. pengaturan Keprotokolan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing; dan 5. Tata tempat, tata upacara, dan tata tata tempat duduk penghormatan e. Melalui susunan tempat duduk yang tepat, penempatan meja yang baik, dan dekorasi ruangan yang sesuai, acara akan terasa lebih terorganisir dan profesional. idTahun 2010 tentang Keprotokolan. Acara Resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata. 3 Praktik Kerja Lapangan (PKL) menjadi salah satu upaya dari pihak universitas untuk mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas dimana. pedoman. Jika. Tata tempat adalah salah satu daripada ruang lingkup keprotokolan yang. 1. Tata penghormatan. Wakil Presiden c. Agenda 1 _ Keprotokolan-Angkatan IV (1) TUGAS HUMAS FIGO. MATERI KEPROTOKOLAN Disampaikan dalam Acara Pendidikan dan Pelatihan Keprotokolan Tahun 2011 Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabuaten Garut. 2. Keprotokolan di Indonesia, awalnya diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987 tentang Protokol yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Republik Indonesia No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pembukaan 6. Presiden, 2. Jenis. Daftar hadir e. Peraturan Terkait (Related) Keprotokolan a. 3. KEPROTOKOLAN. Wakil Presiden, 3. Petugas protokol dalam mengatur tata letak dan urutan tempat duduk diwajibkan menerapkan aturan mengenai Tata Tempat dengan secermat. Kami mengucapkan terima kasih. Tata cara, unsur keprotokolan ini yang menentukan tindakan yang harus dilaksanakan dalam suatu acara tertentu; Tata krama, unsur keprotokolan ini yang memperhatikan pilihan kata, tata cara berbicara, serta perbuatan yang disesuaikan dengan jabatan atau tujuan acara; Aturan-aturan adat kebiasaan, unsur keprotokolan ini yang. 14 Melakukan persiapan penyelenggara-an. Tata Tempat B. Tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan c. Pengertian Keprotokolan Hakekat Keprotokolan Tampilan Petugas Protokol Prima UU No 9 Tahun 2010 UU No 24 Tahun 2009 PP No 62 Tahun 1990. 9 Tahun 2010 pada Pasal 1 Ayat (1), Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata. Tata Acara, Upacara, Penghormatan. 1. masyarakat melalui kepastian hokum disebut azas keprotokolan. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945; Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363); PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN KEPROTOKOLAN. Tutup saran Cari Cari. MATERI PAPARAN PROTOKOL. Lembaga-lembaga tinggi sarat akan aktivitas-aktivitas dan kegiatan yang sifatnya resmi dan dihadiri oleh petinggi-petinggi dalam. Download Soal & Jawaban Pilihan Ganda OTK Humas dan Keprotokolan Kelas 12 Semester Gasal. resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat (Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. PP 62 tahun 1990 tentang Keprotokolan Tempat, Upacara dan Penghormatan merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987. keprotokolan. Yang menempati posisi paling depan adalah yang paling. Tata penghormatan. Keprotokolan. Bagian Kedua Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat. Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. Sebutkan perlengkapan upacara !5. mempersiapkan seluruh rangkaian acara. KEPROTOKOLAN. - Pengaturan tempat duduk. Gubernur . KONSULER • PROTOCOL GUIDELINES DARI ORGANISASI INTERNASIONAL Peraturan Nasional • UU No. 2. 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Protokol. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan d. Veteran No. Kelas/Semester : XII / Ganjil. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. tata tempat berada di sebelah kanan Menteri atau gubernur. yang : NOMOR 29 TAHUN 2004. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Perwakilan. Orang yang dianggap paling utama atau tertinggi, mempunyai urutan paling depan atau mendahului, b. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan Jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. pengaturan upacara bendera dan upacara bukan bendera. kemudian mengetuk pintu, duduk setelah dipersilahkan duduk, mamakan atau minum suguhan yang telah disediakan, jangan minta disuguh apabila tuan rumah tidak menyuguh, bertamu jangan lama-lama. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal. KETENTUAN TATA TEMPAT ATURAN UMUM: Jika menghadap meja, maka yang dianggap tempat pertama adalah yang menghadap pintu keluar, tempat terakhir. “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. Bagian Kedua Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat. Kapal Laut: orang paling utama naik dulu, saat turun paling dahulu pula. Ketika duduk. Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan. Peraturan terkait Keprotokolan. Artinya pengaturan berdasarkan eselon pejabat itu sendiri. Regulasi keprotokolan adalah suatu aturan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Apabila pejabat tertinggi hadir pada suatu acara resmi atau acara. Jika mereka berjajar, maka yang berada. Sebagai perbandingan dapat dilihat dari urutan protokoler negara Amerika Serikat. – Tata cahaya. 2015, No. b. SILABUS MATA PELAJARAN. Jika mereka berjajar. 4. Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi: a. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan. Widyaiswara Ahli Madya BPSDMD Prov Sumse ; 5. Mengacu pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2010, pasal 4 disebutkan bahwa ruang. (1) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan dilaksanakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Sesuai urutan jabatan dari yang rendah ke tinggi C. 2. pengaturan Keprotokolan. DASAR DASAR KEPROTOKOLAN. Dalam konteks Indonesia, UU No. Kepala Bagian Pemerintah Daerah Provinsi dan Pejabat Eselon III. Persamaan Protokol Dan Etiket. Menjelaskan pengaturan tempat duduk pertemuan 3. Acuan yang dimaksud adalah Undang Undang No. PP No. terhormat ditempatkan di tengah dan tempat duduk sebelah kanan selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat . TEKNIS DASAR KEPROTOKOLAN ULFININGTYAS, SH. Keprotokolan & Tata Cara P A. Pasal 7 (1) Tata Tempat dalam Acara. Asas Kebangsaan. macam-macam Penghormatan tentang pengelolaan kerja Rasa ingin dan. Penanggung jawab kegiatan;Download Soal PAS OTK Humas & Keprotokolan Kelas 12 Semester 1. 35. Wakil Presiden, 3. (2) Tata tempat untuk Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang- Undang Keprotokolan. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi. 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. UU no. bupati/walikota; b. Dalam bahasa Perancis, tata tempat. di mobil atau kereta api, naik dan turun paling dahulu duduk paling kanan, dan orang ketiga duduk di tengah, letak kendaraan/mobil, pintu kanan. 13 Melaksanakan kegiatan 1. Pihak-pihak yang berhak didahulukan dalam preseance: 1) Golongan Very Important Person (VIP),. 9 Tahun 2010 TATA TEMPAT: Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi TATA UPACARA: Komponen Protokol Acara. Nama Sekolah : SMK MOTIVASI INSANI Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen Kompetensi Keahlian : Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (C3) Mata Pelajaran : Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan Durasi (Waktu) : 420 JP (@ 45 Menit KI-3 (Pengetahuan) : Memahami, menerapkan, menganalisis, dan. PP no. UU no. 2. Terciptanya suasana yang nyaman dan produktif. Metode 1. NOMOR 9 TAHUN 2010. Yang menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya. Kegiatan Keprotokolan. SILABUS MATA PELAJARAN otksp. Meliputi tata tempat duduk, tata tempat parkir, tata urutan kedatangan/kepergian ke/dari lokasi acara. Majalengka). Nah, itu dia segala hal yang perlu Anda ketahui soal tata cara di bandara, dari berangkat sampai tiba di tujuan. (2) Sekretaris DPRD duduk di belakang meja pimpinan sidang. Pejabat yang mewakili menempati tempat duduk sesuai dengan jabatannya.